OJK Siap Evaluasi Papan Pemantauan BEI Usai Sorotan DPR

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengevaluasi penerapan papan pemantauan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah muncul masukan dari Komisi XI DPR RI agar kebijakan tersebut diterapkan secara lebih proporsional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan papan pemantauan sebenarnya dibuat dengan tujuan positif, yaitu memberikan ruang bagi saham-saham tertentu agar dapat kembali aktif diperdagangkan di pasar.
Dia menyebut, kebijakan itu ditujukan bagi saham yang memiliki likuiditas rendah atau jarang diperdagangkan sehingga aktivitas transaksinya bisa kembali meningkat.
"Ya, tentu akan kami evaluasi. Selain itu mungkin juga masih menjadi pekerjaan rumah dalam hal sosialisasi, karena tujuan awal kebijakan ini sebenarnya sangat baik," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, seperti diberitakan Sabtu (14/3/2026).
Hasan menambahkan, OJK bersama BEI akan terus memantau dan menyempurnakan kebijakan tersebut. Regulator juga membuka diri terhadap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan di pasar modal.
Menurut dia, masukan dari Komisi XI DPR juga menjadi perhatian penting, terutama terkait transparansi dalam proses pembentukan harga saham di papan pemantauan.
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, perdagangan saham di papan pemantauan menggunakan metode periodical call auction, yang berbeda dengan sistem di papan reguler yang berlangsung secara kontinu.
Hasan menjelaskan, metode tersebut bertujuan untuk mengumpulkan kembali minat beli dan jual investor pada saham-saham tertentu yang sebelumnya memiliki aktivitas perdagangan rendah.
"Jika perdagangan dilakukan secara kontinu seperti di papan reguler, kekuatan permintaan dan penawaran untuk saham tersebut belum tentu terbentuk dengan baik," pungkas dia.
Topik:
