Kasus IPO POSA: Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup, Izin Korindo Dibekukan

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia terkait proses penawaran umum perdana saham atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak keputusan ditetapkan.
Dalam keterbukaan informasi OJK pada Jumat (13/3/2026), regulator menjelaskan bahwa pelanggaran berkaitan dengan proses penjatahan saham dalam IPO POSA yang tidak melalui prosedur uji tuntas secara memadai.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan emiten melalui nominee, serta pemesanan saham yang dilakukan tanpa disertai dokumen asli.
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK.
Selain itu, Korindo dinilai tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor sehingga melanggar ketentuan penawaran umum serta prinsip kehati-hatian di pasar modal.
Tak hanya perusahaan, direktur Korindo pada periode terkait juga dijatuhi sanksi berupa denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.
Dalam kasus yang sama, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada manajemen POSA atas pelanggaran dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO dan mengalir kepada pihak-pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal.
OJK menilai temuan tersebut mencerminkan kelemahan tata kelola POSA, khususnya dalam periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.
OJK Sanksi Pengendali, Direksi dan Auditor POSA
Selain itu, regulator juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, berupa larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019-2023 dijatuhi denda secara tanggung renteng, sementara Direktur Utama pada periode tersebut juga dikenai sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi kepada akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit serta tidak melaporkan indikasi kelemahan dalam pengendalian internal kepada regulator.
Topik:
