BREAKINGNEWS

OJK Denda Bliss Properti, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi tegas terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan pihak-pihak terkait dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan tersebut. Total denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp5,625 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen regulator dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal.

“Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, seperti diberitakan Sabtu (14/3/2026).

Denda untuk Bliss Properti

Dalam keputusan tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda Rp2,7 miliar karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.

Perusahaan tercatat menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019-2023.

Namun, dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan. OJK menemukan bahwa dana yang berasal dari hasil IPO tersebut justru mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

OJK juga mencatat bahwa Ibrahim Hasybi, yang menjabat sebagai Direktur PT Ardha Nusa Utama, juga merupakan anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro Dilarang Seumur Hidup

Sebagai pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.

OJK menilai Benny merupakan pihak yang menyebabkan perusahaan terbukti melanggar ketentuan penyajian laporan keuangan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi administratif. Direksi periode 2019 yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara direksi periode 2020-2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert juga dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan denda kepada auditor yang menangani laporan keuangan perusahaan, yakni Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, masing-masing sebesar Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.

NH Korindo Sekuritas Dibekukan

Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap sejumlah investor dalam proses IPO Bliss Properti, termasuk terkait verifikasi pemilik manfaat dan sumber dana.

Direktur perusahaan pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

OJK Denda Bliss Properti, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan | Monitor Indonesia