OJK Larang Benny Tjokro Berkiprah di Pasar Modal Seumur Hidup

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah pihak terkait dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," ujar Ismail.
Dalam keputusan tersebut, OJK mengenakan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada Bliss Properti karena terbukti melanggar ketentuan terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Selain sanksi kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan hukuman tegas kepada pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro.
"Benny Tjokro dilarang seumur hidup untuk menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal," tegas dia.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2026, setelah OJK menilai Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan.
Regulator menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal, sekaligus menjaga integritas serta kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia.
IPO Bliss Properti Indonesia
Bliss Properti Indonesia (POSA) telah menjalankan IPO di BEI pada Mei 2019. Saat itu, POSA melempar 1,7 miliar saham ke publik atau setara 20,26% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
Di ajang IPO POSA, OJK menemukan pelanggaran manipulasi keuangan dan penyelewengan penggunaan dana IPO yang dilakukan Benny Tjokro yang saat itu menjadi pengendali perusahaan POSA.
Saat IPO, Bliss Properti Indonesia (POSA) menggapai dana segar sebesar Rp255 miliar. Sebagian besar dana IPO telah digunakan perusahaan untuk modal kerja dan belanja modal (capex).
Topik:
