OJK Denda NH Korindo Sekuritas Rp525 Juta dan Bekukan Izin Selama Setahun

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo Sekuritas Indonesia) terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, NH Korindo Sekuritas dikenai denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
"Meski demikian, egiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum sanksi ditetapkan masih tetap dapat dilanjutkan oleh perusahaan," kata dia dalam keterangan resminya, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).
Dia menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena perusahaan sekuritas tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada IPO Bliss Properti.
Perusahaan POSA diketahui mengalokasikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), yang merupakan pengendali Bliss Properti.
Beberapa pihak yang menerima penjatahan tersebut antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing. Dalam salah satu kasus, pemesanan saham dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli, yang melanggar ketentuan pasar modal.
Selain itu, OJK menilai NH Korindo Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor penjatahan pasti dalam IPO tersebut.
"Prosedur tersebut seharusnya dilakukan untuk memverifikasi identitas pemilik manfaat (beneficial owner) serta sumber dana calon investor," jelas Ismail.
Tak hanya perusahaan, sanksi juga dijatuhkan kepada mantan direktur perusahaan, Amir Suhendro Samirin. Ia dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
OJK menilai Amir tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada IPO Bliss Properti Indonesia (POSA).
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat tata kelola serta menjaga integritas industri pasar modal di Indonesia," tutup Ismail.
Topik:
