OJK Denda dan Sanksi Eks Direktur NH Korindo Sekuritas, Amir Suhendro Samirin

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada mantan Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo Sekuritas Indonesia) periode 2019, Amir Suhendro Samirin, terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Sanksi diberikan karena Amir dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
"Kelalaian tersebut menyebabkan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada IPO Bliss Properti," ungkap dia dalam keterangan resminya, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).
OJK menemukan bahwa dalam proses tersebut terdapat alokasi penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), pengendali Bliss Properti.
Beberapa nama yang menerima penjatahan saham tersebut antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.
"Dalam salah satu kasus, pemesanan saham bahkan dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli," jelas Ismail.
Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, khususnya dalam melakukan verifikasi identitas pemilik manfaat (beneficial owner) serta sumber dana para investor yang menerima penjatahan saham dalam IPO tersebut.
OJK Denda dan Sanksi NH Korindo Sekuritas
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia terkait pelanggaran dalam proses IPO POSA
Ismail menegaskan, NH Korindo Sekuritas dikenai denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
"Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum sanksi ditetapkan masih tetap dapat dilanjutkan oleh perusahaan," kata dia.
Dia menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena perusahaan sekuritas tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada IPO Bliss Properti (POSA).
Topik:
