OJK Sanksi Emiten SBAT dan Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya terkait pelanggaran aturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, perusahaan tekstil tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Pelanggaran terjadi dalam addendum keempat Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang pada tanggal yang sama antara SBAT dan PT Celestia Sinergi Indonesia.
"Kedua perjanjian tersebut memuat penurunan bunga yang dinilai memiliki unsur benturan kepentingan," ujar Ismail dalam keterangan resminya, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).
Selain kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali perusahaan, Tan Heng Lok.
Tan Heng Lok dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut karena selain sebagai pengendali SBAT, ia juga mengendalikan perusahaan yang menjadi pihak dalam transaksi, yakni MBK dan CSI.
"Transaksi tersebut merugikan SBAT karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya untuk transaksi yang memiliki benturan kepentingan," jelas dia.
Dia menegaskan sanksi yang dijatuhkan kepada SBAT dan pihak terkait merupakan bagian dari langkah tegas regulator dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Topik:
