BREAKINGNEWS

OJK: Debitur Terlibat Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, Contohnya Kasus BPR Duta Niaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakart, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, komitmen penegakan hukum tersebut tercermin dalam kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak, yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.

"Kasus ini bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2026).

Dalam perkara tersebut, debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau membantu tindakan direksi bank yang mengakibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen transaksi, maupun rekening bank. 

"Tindakan tersebut juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap dia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para pelaku:

  • AS: pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta (Perkara No. 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk)
  • HS: pidana penjara 1 tahun dan denda Rp400 juta (Perkara No. 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk)

Selain debitur, pihak internal bank juga dinyatakan bersalah, yaitu:

  • ZB, selaku Direktur Utama, dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp600 juta
  • DD, selaku Direktur Operasional, dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp600 juta

Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta sejumlah ketentuan hukum lainnya.

Jaga Integritas Industri Perbankan

Lanjut dia menyatakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk bertindak jujur dan transparan dalam pengajuan kredit, serta menggunakan dana pinjaman sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak perbankan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru