BI Tegaskan Tak Batasi Transaksi Valas, Hanya Perketat Aturan Dokumen Mulai April 2026

Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait perubahan kebijakan transaksi valuta asing (valas) yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
BI mengaku kebijakan ini tidak membatasi pembelian valas, melainkan memperketat persyaratan dokumen pendukung (underlying).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, masyarakat tetap dapat melakukan pembelian valas seperti biasa. Namun, untuk transaksi dalam jumlah tertentu, wajib disertai dokumen yang menjelaskan tujuan penggunaan dana.
BI menyesuaikan ambang batas (threshold) kewajiban dokumen underlying untuk transaksi pembelian valas tunai terhadap rupiah, dari sebelumnya USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Artinya, transaksi pembelian valas di atas USD50 ribu tetap diperbolehkan, tetapi harus dilengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan kebutuhan ekonomi yang jelas.
"Langkah ini bertujuan memastikan setiap transaksi valas didasarkan pada kebutuhan riil, bukan spekulasi," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).
Dia juga menegaskan kabar pembatasan pembelian dolar AS maksimal USD50 ribu per bulan adalah tidak benar.
Menurut dia, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi nilai tukar serta pola transaksi di pasar domestik, guna menjaga stabilitas rupiah dan memastikan pasar valas tetap sehat dan efisien.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif, yang kerap dilakukan BI untuk merespons dinamika ekonomi global maupun domestik.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.
Topik:
