BREAKINGNEWS

Purbaya Sebut WFA ASN Bisa Hemat BBM 20%

Purbaya Sebut WFA ASN Bisa Hemat BBM 20%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan Working From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dinilai berpotensi mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan awal, penerapan WFA bagi ASN bisa menekan penggunaan BBM hingga 20 persen.

“Ada hitungan kasar sekali. Bukan saya yang hitung. Mereka hitung kalau kasar lah sehari, lupa saya. Tapi seperlima-limanya kira-kira 20% saya bilang,” ujar Purbaya kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFA tersebut rencananya hanya diberlakukan pada minggu setelah Lebaran. Hal ini karena tidak semua pekerjaan ASN dapat dilakukan secara daring.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memberi kesempatan bagi para ASN untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga di rumah.

“Jadi saya pikir kalau Jumat, Sabtu, Jumat kan ditambah, Sabtu-Jumat aja tiga hari tuh lumayan tuh. Banyak aktivitas di rumah dan mungkin turisme juga akan terdorong sedikit,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama periode Lebaran yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).

Melalui kebijakan ini, pegawai pemerintah diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari lokasi selain kantor. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan.

Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.

Surat edaran itu berjudul Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam kebijakan tersebut, penerapan kerja fleksibel dibagi ke dalam dua tahap utama. Tahap pertama berlangsung sebelum periode libur Lebaran, sementara tahap kedua berlangsung setelah masa cuti bersama berakhir.

Setelah Lebaran, ASN diperbolehkan menjalankan tugas dari mana saja pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru