RUPSLB TLKM Digelar 24 April 2026

Jakarta, MI - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 April 2026. Agenda ini menjadi momen penting bagi perusahaan untuk membahas dan menetapkan berbagai keputusan strategis yang diajukan pemegang saham.
Manajemen Telkom memastikan pelaksanaan rapat telah mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
“Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 pada Jumat, 24 April 2026 pukul 14.00 WIB melalui situs eASY.KSEI,” demikian pernyataan resmi manajemen, dikutip Jumat (20/3/2026).
Rapat akan dilakukan secara daring melalui platform Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Pemegang saham pun dianjurkan untuk menghadiri rapat secara elektronik atau memberikan kuasa melalui e-proxy yang tersedia, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Pemegang saham yang berhak mengikuti RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 1 April 2026 pukul 16.15 WIB. Ketentuan ini merujuk pada aturan pasar modal yang berlaku terkait penyelenggaraan RUPS.
Sementara itu, pemanggilan resmi RUPSLB dijadwalkan pada 2 April 2026. Informasi tersebut akan disampaikan melalui situs eASY.KSEI, situs Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta situs resmi perusahaan.
Dalam forum ini, pemegang saham memiliki hak untuk mengusulkan agenda rapat. Usulan dapat diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna atau pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per dua puluh dari total saham dengan hak suara.
Pengajuan usulan agenda harus disampaikan secara tertulis kepada direksi paling lambat 26 Maret 2026. Usulan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti diajukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perusahaan, serta merupakan agenda yang memerlukan keputusan RUPSLB.
Selain itu, setiap usulan harus disertai alasan yang jelas dan bahan pendukung, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.
Pelaksanaan RUPSLB ini mengacu pada ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025 yang mengatur penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, termasuk pelaksanaan secara elektronik.
RUPSLB sendiri menjadi wadah bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting di luar agenda tahunan. Adapun agenda yang akan dibahas nantinya ditentukan dari usulan yang memenuhi persyaratan dan akan diumumkan saat pemanggilan resmi RUPSLB.
Topik:
