BREAKINGNEWS

Pelaporan SPT 2025 Tembus 8,7 Juta! Mayoritas dari Karyawan

Pelaporan SPT 2025 Tembus 8,7 Juta! Mayoritas dari Karyawan
Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 sudah mencapai 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

"Angka tersebut menunjukkan progres pelaporan yang cukup besar menjelang batas waktu pelaporan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).

Jika dilihat dari jenis wajib pajaknya, wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi penyumbang terbesar, yakni sebanyak 7.753.294 SPT. Kemudian diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang melaporkan 846.494 SPT.

Sedangkan wajib pajak badan (perusahaan) yang melaporkan ada sebanyak 182.171 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku yang berbeda (mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat:

  • 1.535 SPT dalam rupiah
  • 21 SPT dalam dolar AS

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 16.676.712 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, yang terdiri dari:

  • 15.631.073 wajib pajak orang pribadi
  • 955.005 wajib pajak badan
  • 90.408 instansi pemerintah
  • 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Data ini menunjukkan bahwa kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT serta menggunakan layanan digital perpajakan terus meningkat.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Pelaporan SPT 2025 Tembus 8,7 Juta! Mayoritas dari Karyawan | Monitor Indonesia