BREAKINGNEWS

Menhub: Pengusaha Angkutan Logistik Patuhi Aturan Puncak Arus Balik Lebaran

Menhub: Pengusaha Angkutan Logistik Patuhi Aturan Puncak Arus Balik Lebaran
Truk logistik masih beroperasi saat pembatasan mudik lebaran 2026, (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Menjelang puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan terjadi pada 24, 25, dan 27 Maret 2026, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

"Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi beroperasi pada 13-29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik dan balik dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).

Menhub Dudy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar arus balik bisa berjalan aman, tertib, dan lancar. 

Ia juga berharap seluruh pihak tetap disiplin dan menjaga koordinasi hingga masa pembatasan berakhir.

Selain itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada perusahaan logistik yang sudah patuh terhadap aturan dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang aktif mengawasi di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik juga diimbau untuk:

  • Mengatur waktu perjalanan dan menghindari tanggal puncak arus balik
  • Mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas
  • Mengutamakan keselamatan selama perjalanan

Dia menambahkan, pemerintah akan terus memantau kondisi lalu lintas di berbagai titik transportasi dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru