Batas Lapor SPT Pribadi Diperpanjang hingga April 2026, Wajib Pajak Dapat Waktu Tambahan

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT PPh wajib pajak pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan pajaknya.
"Batasnya diperpanjang sampai akhir April," kata dia di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dia juga membuka kemungkinan perpanjangan lebih lanjut jika diperlukan.
"Regulasi resmi terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan dalam bentuk surat edaran," jelas Purbaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti menambahkan, kebijakan ini juga mencakup relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah relaksasi sanksi administrasi bagi pelaporan setelah 31 Maret," ungkap Inge.
Sesuai aturan dalam UU KUP, batas pelaporan SPT Tahunan memang maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak memiliki waktu lebih longgar sekaligus terhindar dari potensi sanksi.
"Pemerintah memastikan kebijakan ini segera diformalkan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tutup dia.
Topik:
