Aduan THR Membeludak, Kemnaker Tangani 1.461 Kasus

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja atau buruh dapat segera dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga meminta para gubernur segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang diterima. Ia menekankan bahwa negara harus hadir ketika hak pekerja berpotensi tidak dipenuhi.
"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya telah dinyatakan selesai.
Ia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker maupun di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.
Langkah tersebut diambil karena jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026 masih tinggi. Oleh karena itu, pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar setiap laporan dapat segera diproses.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.
Ismail juga mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.
"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu," pungkasnya.
Topik:
