OJK Ungkap Nasib Dana Pensiun Jiwasraya Usai Pembubaran
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib peserta dana pensiun milik Jiwasraya setelah resmi dibubarkan, baik untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Sebagai informasi, OJK telah membubarkan DPPK dan DPLK Jiwasraya pada 4 Agustus 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa untuk peserta DPPK, penyelesaian dilakukan melalui proses likuidasi aset dana pensiun.
Artinya, seluruh aset dana pensiun akan dijual, kemudian hasilnya digunakan untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta.
"Besaran dana yang diterima akan dihitung berdasarkan valuasi aktuaria serta laporan keuangan yang telah diaudit pada saat pembubaran," ujar Ogi dalam jawaban tertulis kepada media, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Sedangkan untuk peserta DPLK Jiwasraya, skema penyelesaiannya berbeda. Dana peserta tidak dicairkan, melainkan portofolionya dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) lain.
Di dalam mekanisme ini, pemberi kerja atau kelompok peserta akan menentukan lembaga tujuan, sehingga dana yang telah terkumpul tetap dikelola dan keberlanjutannya terjaga tanpa perlu dicairkan secara langsung.
Melalui dua skema tersebut, OJK memastikan bahwa hak peserta tetap diproses sesuai ketentuan, baik melalui pembayaran hasil likuidasi untuk DPPK maupun pengalihan dana ke lembaga lain untuk peserta DPLK.
Topik:
