BREAKINGNEWS

Kemenhub Cek 60 Ribu Bus, 7.131 Unit Tak Laik Jalan Saat Lebaran

Kemenhub Cek 60 Ribu Bus, 7.131 Unit Tak Laik Jalan Saat Lebaran
Kemenhub melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap 60.946 armada bus selama periode angkutan Lebaran 2026. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap 60.946 armada bus selama periode angkutan Lebaran 2026, guna memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan bahwa dari total tersebut, sekitar 45 persen merupakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan 45 persen lainnya bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Sisanya terdiri dari bus pariwisata dan kategori lainnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar armada, yakni 38.758 unit atau sekitar 63,59 persen, dinyatakan layak beroperasi. 

Namun, masih terdapat sejumlah temuan penting, di mana 13.116 bus atau sekitar 21,52 persen mendapat peringatan untuk perbaikan, sementara 1.941 unit dikenai sanksi tilang dan tidak boleh beroperasi karena pelanggaran administrasi.

"Lebih mengkhawatirkan, sebanyak 7.131 unit bus atau sekitar 11,7 persen dinyatakan tidak laik jalan karena melanggar aspek teknis utama, sehingga dilarang beroperasi," kata dia dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Kamis (26/3/2026).

Dia menyatakan, pengecekan tidak hanya dilakukan pada kendaraan melainkan kepada 683 pengemudi. Sebagian besar pengemudi yang diperiksa itu sehat dan laik untuk berkendara yaitu 634 orang atau sekitar 92,83 persen. 

"Sementara 40 orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara," ungkapnya.

Pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah titik, termasuk Rest Area Km 45 Tol Jagorawi, Ciawi, yang menjadi jalur menuju kawasan wisata seperti Puncak dan Sukabumi. 

Di lokasi ini, dari 34 kendaraan yang diperiksa, sebagian diizinkan beroperasi, sementara sisanya diminta melakukan perbaikan karena belum memenuhi standar teknis.

"Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis dan/atau administrasi di antaranya BLU-e tidak aktif sebanyak 2 kendaraan, tidak memiliki BLU-e sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 3 kendaraan, tidak ada KPS sebanyak 13 kendaraan," jelas Dirjen Aan.

Kemenhub mengimbau seluruh operator bus untuk memastikan armada dalam kondisi laik jalan serta pengemudi dalam kondisi sehat, demi menjamin keselamatan masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru