BREAKINGNEWS

Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot: Tunda Bayar Iuran JKN Rp290 Miliar Dinilai Abaikan Semangat Gotong Royong

Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot: Tunda Bayar Iuran JKN Rp290 Miliar Dinilai Abaikan Semangat Gotong Royong
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memilih menunda pembayaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp290 miliar menuai kritik tajam.

Langkah tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar gotong royong dalam sistem jaminan sosial nasional.

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menegaskan, keputusan itu mencerminkan kekeliruan dalam memahami konsep solidaritas dalam pembiayaan kesehatan nasional.

“Dengan menunda pembayaran utang iuran JKN Rp290 miliar, artinya pemerintah daerah menunda kewajiban gotong royong untuk membiayai kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” kata Timboel kepada Monitorindonesia.com, Jumat (26/3/2026).

Seperti diketahui, dalam tayangan yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi memaparkan adanya tunggakan iuran JKN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mencapai Rp340 miliar—sebagian besar terjadi sebelum dirinya menjabat.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp290 miliar menjadi perhatian utama.

Alih-alih melunasi tunggakan ke BPJS Kesehatan, Dedi memilih mengalihkan anggaran itu untuk membiayai langsung warga Jawa Barat yang sakit namun tidak terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta JKN.

Skema ini dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit di Jawa Barat hingga wilayah sekitar Jakarta.

Namun, menurut Timboel, pendekatan tersebut justru berpotensi menghidupkan kembali pola lama seperti Jamkesda yang sebelumnya sudah diintegrasikan ke dalam sistem JKN sejak 1 Januari 2014.

“Program JKN dibangun berdasarkan sembilan prinsip dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satunya adalah gotong royong. Ini bukan sekadar program, tapi amanat undang-undang,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan negara, termasuk pemerintah daerah, memastikan seluruh warga menjadi peserta aktif JKN.

Bagi masyarakat miskin, iuran ditanggung pemerintah, sementara masyarakat mampu wajib membayar secara mandiri atau melalui pemberi kerja.

Timboel juga mengingatkan, jika tunggakan iuran tersebut dibayarkan, maka akan memperkuat kemampuan BPJS Kesehatan dalam menanggung layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

“Manfaat JKN jauh lebih luas karena menganut prinsip portabilitas. Warga tetap bisa dilayani di luar daerahnya, tidak terbatas hanya di Jawa Barat atau Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan warganya terhadap program JKN, termasuk melalui regulasi dan sanksi administratif bagi yang tidak ikut serta.

Di sisi lain, Timboel tidak menutup ruang inovasi bagi pemerintah daerah.

Ia justru mendorong agar anggaran difokuskan pada layanan yang belum dicover JKN, seperti ambulans dari rumah ke fasilitas kesehatan maupun layanan home care bagi pasien paliatif.

“Masih banyak ruang kreativitas yang bisa dilakukan tanpa harus keluar dari kerangka JKN,” katanya.

Secara filosofis, ia mengingatkan kembali pandangan Soekarno yang menyebut gotong royong sebagai inti dari Pancasila.

Dalam konteks ini, kontribusi iuran JKN menjadi wujud nyata solidaritas nasional.

“Seharusnya kebijakan daerah tetap sejalan dengan semangat gotong royong, bukan justru menjauh darinya,” pungkas Timboel.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru