Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Meski batas akhir pelaporan tetap pada 31 Maret 2026, DJP memastikan bahwa wajib pajak yang terlambat hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Artinya, tidak ada denda maupun bunga bagi yang melaporkan SPT dan membayar kekurangan pajak dalam periode tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman resmi DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 dan berlaku khusus sebagai bentuk relaksasi.
"Bahkan, jika sebelumnya sudah terlanjur diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi tersebut akan dihapus secara otomatis oleh pihak DJP," tulis pengumuman resmi DJP pada Jumat (27/3/2026).
Selain itu, keterlambatan dalam masa relaksasi ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi alasan pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu atau penolakan pengajuan status tersebut.
Dengan kebijakan ini, DJP memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena sanksi, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara lebih fleksibel.
Topik:
