BREAKINGNEWS

Dugaan Penyimpangan Rp12,68 M di BNI Life: Dari Asuransi Direksi hingga COP

Dugaan Penyimpangan Rp12,68 M di BNI Life: Dari Asuransi Direksi hingga COP
BNI Life (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan asuransi dan remunerasi di PT BNI Life Insurance. 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026).

"Terdapat pemberian fasilitas kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp12.688.815.488,56," petik laporan BPK.

Temuan tersebut merupakan hasil uji petik atas pembayaran gaji, tunjangan, dan imbalan kerja sepanjang 2023 hingga Semester I 2024.

Asuransi Direksi Tak Hitung BPJS, Bebani Rp730 Juta

BPK menemukan pembayaran asuransi purna jabatan Direksi dan Komisaris belum memperhitungkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Terdapat pembayaran premi asuransi purna jabatan yang belum memperhitungkan iuran BPJS TK sebesar Rp730.876.042,69," lanjut BPK.

Akibatnya, pembayaran tersebut membebani keuangan perusahaan dengan nilai yang sama.

Selain itu, BPK juga menyoroti pemberian asuransi jiwa di luar skema yang semestinya. "Terdapat pembayaran asuransi jiwa di luar pembayaran asuransi purna jabatan yang diatur sebesar Rp11.550.000.000,00," ungkap BPK.

Nilai tersebut dinikmati Direksi dan Komisaris, dengan rincian puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang. Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pembayaran tambahan di luar ketentuan kepada Komisaris.

"Terdapat pembayaran suplesi tunjangan eksekutif kepada Komisaris sebesar Rp350.000.000,00," sebut BPK.

Pembayaran ini dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku di lingkungan BUMN.

Temuan lain menyangkut pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menghitung seluruh komponen penghasilan tetap. “Nilai iuran BPJS TK yang kurang dibayarkan sebesar Rp159.500.240,46," jelas BPK.

Hal ini terjadi karena perhitungan hanya berbasis gaji pokok tanpa memasukkan tunjangan tetap.

Sorotan besar juga diarahkan pada Car Ownership Program (COP) bagi pegawai dan pejabat. "Pembayaran Car Ownership Program (COP) membebani keuangan sebesar Rp11.332.939.205,41," beber BPK.

Selain belum diatur dalam ketentuan perusahaan, realisasi COP juga disebut melebihi plafon yang ditetapkan.

Atas seluruh temuan tersebut, BPK menilai lemahnya pengawasan internal menjadi penyebab utama. "Direktur Keuangan dan pejabat terkait kurang cermat dalam melakukan evaluasi serta pengawasan atas pengelolaan asuransi dan pembayaran kepada Direksi dan Komisaris," tegas BPK.

BPK pun merekomendasikan agar manajemen melakukan evaluasi menyeluruh serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran. Di antaranya, penyesuaian pembayaran asuransi, perbaikan perhitungan BPJS, hingga penarikan kelebihan pembayaran kepada Direksi dan Komisaris.

BPK juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi BUMN agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Penyimpangan Rp12,68 M di BNI Life: Dari Asuransi Dir | Monitor Indonesia