Tiket Tak Dipakai, Refund Tak Jelas: Dugaan Akal-akalan di BNI Life
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas di PT BNI Life Insurance.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/TLHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026).
Dalam laporannya, BPK menyoroti pembayaran perjalanan dinas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai fantastis. “Pembayaran perjalanan dinas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai BNI Life sebesar Rp1.092.391.190,66 dan USD4.270 tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Temuan itu mencakup berbagai kejanggalan, mulai dari tiket pesawat hingga biaya hotel dan uang saku perjalanan dinas.
BPK juga menemukan adanya pembelian tiket pesawat yang tidak digunakan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Pembayaran atas tiket pesawat yang tidak digunakan sebesar Rp242.971.638,20,” ungkap BPK.
Lebih jauh, BPK juga mencatat praktik pembelian tiket lebih dari satu kali untuk rute yang sama namun tidak digunakan. “Tiket pesawat yang telah dibeli lebih dari satu kali (dua s.d. tiga tiket pesawat) untuk rute/tujuan sama namun tidak digunakan sebesar Rp71.090.869,99,” tulis BPK.
Tak hanya itu, pembatalan tiket pun tidak diikuti dengan pengembalian dana (refund) yang jelas, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Pun, BPK juga menemukan pembelian tiket yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya maupun berbeda dengan data maskapai.
“Pembelian tiket pesawat yang tidak ditemukan dan berbeda di sistem maskapai sebesar Rp17.720.398,89,” tulis laporan tersebut.
Selain itu, terdapat pembelian tiket untuk pegawai yang ternyata tidak digunakan senilai Rp61.075.204,19.
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah pembelian tiket pesawat untuk pegawai tertentu, pegawai mitra, hingga keluarga yang tidak sesuai ketentuan, dengan total mencapai Rp295.786.074,50.
BPK menilai penggunaan memo internal sebagai dasar pembayaran tidak sepenuhnya sesuai aturan perusahaan. Di lain sisi, dalam perjalanan dinas ke Jepang, BPK menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pembayaran hotel yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pihak hotel. “Pembayaran ke hotel yang dikonfirmasi tidak ada oleh pihak hotel sebesar Rp91.891.157,83,” tulis BPK.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pemilihan jenis kamar hotel yang melampaui standar, dengan nilai mencapai Rp288.578.121,38. BPK juga menemukan pembayaran uang saku yang tidak sesuai ketentuan sebesar USD4.270.
Temuan paling mencolok adalah adanya perjalanan yang dikategorikan sebagai non-dinas namun tetap dibiayai perusahaan. “Perjalanan dinas untuk kegiatan non dinas sebesar Rp173.164.198,75,” ungkap BPK.
Perjalanan tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen penting seperti surat tugas maupun persetujuan resmi. Atas seluruh temuan tersebut, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran signifikan.
“Menarik dan menyetorkan kelebihan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp358.185.756,01 dan USD4.270,” tegas BPK.
BPK juga menilai lemahnya pengawasan internal menjadi penyebab utama terjadinya berbagai penyimpangan tersebut, termasuk kurang cermatnya evaluasi oleh manajemen dan pengawasan lintas divisi.
BPK pun merekomendasikan agar Direksi BNI Life segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat pengawasan atas perjalanan dinas.
Selain itu, perusahaan diminta menarik kembali kelebihan pembayaran dan memberikan pembinaan kepada pejabat terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di lingkungan BUMN sektor keuangan, sekaligus menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Topik:
