Dugaan Penyimpangan Jasa Advokat di BNI Life: Selisih Biaya Capai Rp 422,73 Juta
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan jasa advokat di PT BNI Life Insurance yang berpotensi merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026).
Dalam laporan itu, BPK secara tegas menyoroti proses pengadaan dan pelaksanaan jasa advokat yang dinilai tidak sesuai ketentuan. “Proses pengadaan dan pelaksanaan jasa advokat tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
BPK mencatat, Divisi Corporate Legal Counsel (CLC) BNI Life merealisasikan beban jasa konsultasi hukum sebesar Rp3,55 miliar sepanjang 2023 hingga Semester I 2024. Namun, dalam praktiknya ditemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari administrasi hingga potensi pemborosan biaya.
Salah satu temuan krusial adalah tidak dilakukannya pemutakhiran daftar advokat secara berkala. Padahal, kebijakan internal perusahaan mewajibkan pembaruan data setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Divisi CLC tidak melakukan pemutakhiran sebagaimana ditentukan dalam kebijakan BNI Life,” ungkap BPK.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa penunjukan advokat dilakukan tanpa kelengkapan dokumen yang memadai. Memo usulan penggunaan jasa advokat bahkan tidak memuat informasi penting seperti alasan pemilihan advokat hingga estimasi biaya jasa.
Tak hanya itu, praktik pembandingan advokat juga tidak dilakukan. BPK mencatat bahwa Divisi CLC tidak mencantumkan alternatif advokat sebagai pembanding dalam proses pengadaan.
Masalah semakin serius ketika BPK mengungkap adanya selisih signifikan antara nilai kontrak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan surat penawaran advokat. Dari hasil analisis, ditemukan selisih harga yang mencapai Rp422,73 juta.
“Selisih harga satuan per lingkup jasa antara PKS dan Surat Penawaran Advokat mengakibatkan selisih harga PKS secara total sebesar Rp422.730.158,76,” tegas BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan bahwa komponen biaya Out of Pocket Expenses (OPE) justru dimasukkan ke dalam legal fee, yang seharusnya terpisah sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat klausul success fee yang diberikan bukan berdasarkan capaian prestasi tertentu, melainkan hanya berdasarkan putusan hukum.
“Terdapat success fee pada dua PKS yang dirumuskan dengan klausul yang bukan merupakan capaian prestasi tertentu,” tulis BPK.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi kelemahan dalam pengelolaan biaya jasa hukum serta proses pengadaan yang tidak standar.
“Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kelemahan harga legal fee dan penanganan permasalahan hukum tidak terstandar,” demikian pernyataan BPK.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Direksi BNI Life melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk peningkatan pengawasan internal, penyusunan kebijakan yang lebih rinci, serta perbaikan mekanisme pengadaan jasa advokat.
BPK juga meminta agar jajaran manajemen, mulai dari General Manager hingga staf litigasi, lebih cermat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan.
Topik:
