BREAKINGNEWS

Skandal Proyek Prophet Modelling BNI Life Rp6,6 M: Pekerjaan Mangkrak, Denda Tak Dipungut

Skandal Proyek Prophet Modelling BNI Life Rp6,6 M: Pekerjaan Mangkrak, Denda Tak Dipungut
BNI Life (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa konsultasi prophet modelling pada PT BNI Life Insurance dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (27/3/2026), BPK mencatat berbagai persoalan serius mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan.

“BNI Life merealisasikan beban jasa konsultasi prophet modelling pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp6.605.044.069,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Namun dalam pelaksanaannya, BPK menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan, termasuk proses pengadaan hingga penyelesaian pekerjaan.

BPK mengungkap bahwa sebagian pekerjaan senilai miliaran rupiah belum diselesaikan meski telah dibayarkan. “Terdapat sebelas output prestasi sebesar Rp3.645.700.000,00 yang belum diselesaikan,” demikian temuan BPK.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya pembayaran yang sudah dilakukan namun belum dibayarkan kepada pihak penyedia. “Satu output/deliverables senilai Rp500.000.000,00 sudah diterima, namun belum dibayarkan oleh BNI Life,” tulis laporan tersebut.

Permasalahan lain yang disorot adalah keterlambatan penandatanganan kontrak. “Penandatanganan perikatan/PKS melebihi 14 hari kerja sejak penerbitan SPK,” ungkap BPK.

Selain itu, BPK menilai penentuan bobot pekerjaan tidak dilakukan sejak awal perencanaan, bahkan tidak terdapat pembobotan pada adendum pekerjaan.

Dalam temuannya juga, BPK juga menyoroti tidak dikenakannya denda keterlambatan kepada penyedia meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

“BNI Life belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp188.849.500,00,” tulis BPK.

Lebih lanjut, jaminan pelaksanaan yang seharusnya dapat dicairkan juga tidak dieksekusi. “Tidak terdapat pencairan jaminan pelaksanaan atas ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan,” ungkap BPK.

Padahal nilai potensi pencairan jaminan tersebut mencapai Rp262.500.000,00.

BPK juga menemukan adanya persetujuan pekerjaan tambahan tanpa didukung pertimbangan yang memadai. “Izin prinsip pekerjaan tambahan tidak didukung dengan pertimbangan yang memadai,” tulis BPK.

Selain itu, penambahan tenaga konsultan senilai Rp352 juta dinilai tidak sesuai dengan Term of Reference (TOR) serta tidak didukung dokumen kualifikasi yang memadai.

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian dan sengketa di kemudian hari. “Output prestasi senilai Rp500.000.000,00 yang sudah diterima namun belum dibayarkan berpotensi menjadi sengketa,” tulis BPK.

Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari denda keterlambatan dan pencairan jaminan. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi BNI Life melakukan evaluasi menyeluruh.

“Direktur Utama dan Direktur Keuangan agar melakukan evaluasi berkala atas pengadaan barang dan jasa,” tegas BPK.

BPK juga meminta penyelesaian atas pekerjaan yang belum selesai senilai Rp3,64 miliar, pengenaan denda keterlambatan, hingga pencairan jaminan pelaksanaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Penyimpangan Proyek Rp6,6 M di BNI Life, Output Tak S | Monitor Indonesia