BREAKINGNEWS

Proyek Renovasi Ruang Kerja Gedung BNI Life KS Tubun: Denda Rp385 Juta Tak Ditagih, Jaminan Rp291 Juta Mengendap

Proyek Renovasi Ruang Kerja Gedung BNI Life KS Tubun: Denda Rp385 Juta Tak Ditagih, Jaminan Rp291 Juta Mengendap
Gedung Pusat BNI (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan asuransi dan pengadaan barang/jasa di PT BNI Life Insurance.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 37/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (28/3/2026), BPK menyoroti perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan investasi barang modal serta beban umum dan administrasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan atas investasi barang modal serta beban umum dan administrasi tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Salah satu temuan utama terkait proyek renovasi ruang kerja di Gedung Kantor BNI Life KS Tubun. BPK menemukan adanya perubahan pekerjaan yang tidak dituangkan dalam adendum kontrak, namun tetap dilaksanakan.

“Perubahan pekerjaan tersebut tidak didukung dengan adendum kontrak dan hanya berdasarkan permintaan lisan dari user kepada pelaksana pekerjaan,” ungkap BPK.

Akibatnya, terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak awal, serta adanya pekerjaan tambahan di luar kontrak tanpa rincian biaya yang jelas.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda. Padahal, berdasarkan perhitungan audit, nilai denda yang seharusnya dikenakan mencapai ratusan juta rupiah.

“BNI Life belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp385.187.327,91,” tegas BPK.

Tak hanya itu, jaminan pelaksanaan proyek juga belum dicairkan meski pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Nilainya pun tidak kecil.

“Jaminan pelaksanaan sebesar Rp291.808.582,00 belum dicairkan sebagai kompensasi atas kegagalan kontraktor menyelesaikan pekerjaan,” lanjut laporan BPK.

Dalam aspek pengadaan, BPK juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pengadaan seragam Bancassurance Specialist Tahun 2024 yang dinilai tidak cermat. Perhitungan inflasi disebut tidak menggunakan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), melainkan asumsi internal.

“Pihak user dan Divisi PFA tidak dapat menunjukkan data sumber yang menjadi rujukan besaran inflasi tersebut,” tulis BPK.

Akibat penggunaan asumsi inflasi yang tidak tepat, nilai anggaran menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. BPK menghitung terdapat kelebihan penganggaran hingga sekitar Rp98,3 juta.

BPK menilai kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurang cermatnya sejumlah pejabat terkait, mulai dari Direktur Keuangan hingga unit pengadaan.

“Direktur Keuangan kurang cermat dalam melakukan evaluasi berkala atas pengadaan barang dan jasa,” tulis BPK.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar BNI Life segera mengenakan denda keterlambatan, mencairkan jaminan pelaksanaan, serta memperbaiki tata kelola pengadaan dan penyusunan HPS sesuai ketentuan.

BPK juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru