BREAKINGNEWS

Adhi Kartiko (NICE) Siap Lunasi Denda Rp186 Miliar Terkait Pelanggaran Kawasan Hutan

Adhi Kartiko (NICE) Siap Lunasi Denda Rp186 Miliar Terkait Pelanggaran Kawasan Hutan
Pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) menyatakan kesiapannya untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan pemerintah terkait pelanggaran aturan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan nikel.

Direktur NICE, Yeon Ho Choi, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menerima Berita Acara Penyerahan Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pengenaan sanksi denda pada 26 Maret 2026. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, disertai Surat Perintah Pelunasan Tagihan.

"Dengan merujuk pada SK tersebut, perseroan akan melakukan pembayaran dengan total denda administratif sebesar Rp158.933.142.600 paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026," ujar Choi, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan, perusahaan akan memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan juga berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Choi menilai pembayaran denda tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. 

Meski demikian, nilai denda tersebut tergolong signifikan terhadap kinerja NICE. Pada kuartal IV-2025, perseroan mencatat rugi bersih hingga Rp168 miliar sehingga membuat kinerja keuangan tahun penuh merugi Rp27 miliar, berbalik dari posisi laba pada 2024 yang sebesar Rp34 miliar.

Dalam laporan keuangan perseroan, denda tersebut dicatat dalam pos beban provisi. Sebelumnya, perusahaan telah menerima Nota Pemberitahuan Sementara pada 23 Desember 2025 dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) soal perkiraan jumlah eksposur sebesr Rp185,9 miliar. Pada 10 Januari 2026, perseroan telah mencicil denda tersebut sebesar Rp10 miliar.

Sebagai informasi, Satgas PKH sempat memanggil 32 perusahaan tambang batu bara dan nikel pada pertengahan Januari 2026. Puluhan perusahaan itu diminta hadir untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, NICE juga telah mengamankan arus kas perusahaan dengan menarik sejumlah pinjaman perbankan. Di antaranya berasal dari PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BBTN), dan PT Bank UOB Indonesia masing-masing Rp100 miliar.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru