BREAKINGNEWS

OJK Buka Suara soal Putusan Kartel Bunga Pinjol oleh KPPU

OJK Buka Suara soal Putusan Kartel Bunga Pinjol oleh KPPU
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel bunga pinjaman online. 

Dalam sidang yang digelar pada 26 Maret 2026, KPPU menyatakan 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menanggapi putusan tersebut, OJK menyatakan menghormati hasil sidang yang dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. 

“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi lewat keterangan tertulis, Jumat (28/3/2026).

Ismail menegaskan OJK tetap berkomitmen mendorong industri pinjaman daring atau pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan aturan batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pelindungan konsumen. Aturan dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Dalam perkara ini, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar bagi para pelaku usaha pinjaman daring. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Kasus dugaan kartel pinjol ini bermula dari penyelidikan KPPU pada 2023 terkait monopoli bunga utang yang diduga diatur oleh asosiasi pindar. Pada 2025, komisi menetapkan puluhan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai terlapor.

Menanggapi putusan itu, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengaku kecewa. Ia menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang diberlakukan saat itu sebenarnya merupakan arahan dari OJK. Kebijakan tersebut, menurutnya, dibuat untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. 

“Mayoritas asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik, Jumat  (27/3/2026).

Entjik juga mengatakan, meski banding merupakan hak masing-masing anggota, ia menegaskan seluruh anggota AFPI pada dasarnya tidak dapat menerima keputusan tersebut. 

Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat dari para pelaku industri. "Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru