BREAKINGNEWS

Tiga Musim MotoGP Mandalika Rugi Rp347 Miliar

Tiga Musim MotoGP Mandalika Rugi Rp347 Miliar
Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penyelenggaraan event balap internasional MotoGP dan World Superbike di Mandalika menimbulkan kerugian besar bagi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC).

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyebutkan bahwa pelaksanaan event balap tersebut selama beberapa musim belum mampu memberikan keuntungan bagi perusahaan. Sebaliknya, kegiatan tersebut justru membebani keuangan ITDC.

Sebagai informasi, MotoGP Mandalika telah digelar sebanyak tiga kali dalam periode pemeriksaan BPK, yakni sepanjang 2022 hingga 2024.

“Penyelenggaraan event MotoGP dan World Superbike (WSBK) selama tiga musim rugi sebesar Rp347.444.307.552,59,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (30/3/2026).

Kerugian tersebut salah satunya dipicu oleh realisasi biaya penyelenggaraan event yang jauh melampaui anggaran yang telah direncanakan dalam rencana kerja perusahaan. 

Selain itu, berbagai pos pengeluaran seperti hosting fee, operasional penyelenggaraan, serta berbagai kebutuhan logistik event menjadi beban yang cukup besar bagi perusahaan.

Tak hanya menanggung kerugian dari sisi operasional, perusahaan juga harus membayar denda dalam jumlah besar akibat penghentian kontrak penyelenggaraan World Superbike.

“ITDC harus menanggung denda atas early termination kontrak WSBK sebesar EUR22.187.197,32 atau ekuivalen sebesar Rp373.883.561.942,46.”

Besarnya nilai denda tersebut semakin menekan kondisi keuangan perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan kinerja.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa realisasi biaya penyelenggaraan event balap internasional tersebut melampaui anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan. Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam perencanaan serta pengendalian biaya dalam pelaksanaan event berskala global tersebut.

Temuan tersebut juga menyoroti persoalan tata kelola dalam penyelenggaraan event yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BPK menilai sejumlah keputusan bisnis terkait penyelenggaraan event diambil tanpa memperhitungkan risiko keuangan secara matang.

Akibatnya, strategi menjadikan event balap internasional sebagai motor penggerak pengembangan kawasan pariwisata Mandalika belum mampu memberikan manfaat finansial bagi perusahaan pengelola kawasan.

Lebih lanjut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan event balap internasional di Mandalika perlu segera dibenahi agar tidak terus menjadi sumber kerugian bagi perusahaan BUMN yang mengelola kawasan pariwisata tersebut.

Beban Utang Mandalika Capai Rp1,78 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika berpotensi menimbulkan beban keuangan negara hingga Rp1,78 triliun.

Dalam laporan pemeriksaan terhadap PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) dan anak usahanya, BPK menemukan pendanaan investasi dilakukan melalui utang yang nilainya jauh melampaui ekuitas perusahaan.

Kondisi ini meningkatkan risiko karena pemerintah menjadi penjamin pinjaman dari lembaga internasional. BPK juga menilai proyeksi keuntungan dalam studi kelayakan proyek Mandalika tidak tercapai, sehingga investasi yang telah digelontorkan belum mampu menghasilkan kinerja keuangan sesuai harapan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru