Sebanyak 9,75 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 per 29 Maret 2026

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9,75 juta hingga 29 Maret 2026.
Jumlah tersebut setara sekitar 63,8% dari target pelaporan SPT tahun ini yang dipatok sebesar 15,2 juta. Artinya, masih ada sekitar sepertiga wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai lebih dari 8,5 juta SPT.
"Selain itu, terdaftar wajib pajak orang pribadi Nonkaryawan 988.464 SPT, Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebanyak 198.788 SPT, dan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar AS sebanyak 140 SPT," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan Tahun Buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat 1.713 SPT Badan dalam rupiah dan 21 SPT Badan dalam dolar AS.
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, penggunaan sistem pajak terbaru, yakni Coretax System, juga terus bertambah. Hingga tanggal yang sama, tercatat lebih dari 17,18 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Asal tahu saja, pelaporan SPT Tahunan sudah dilakukan melalui Coretax System sejak 1 Januari 2025. Hal itu sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan pajak.
"Jumlah tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, disusul oleh wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," ungkapnya.
Topik:
