BEI: Aturan Free Float 15% Resmi Berlaku di Pasar Modal

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan perubahan aturan terkait ketentuan saham beredar di publik (free float) saat pencatatan saham dan efek ekuitas mulai Selasa, 31 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta melindungi investor.
Perubahan aturan ini telah melalui proses penyusunan regulasi dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian ketentuan saham beredar di publik (free float).
"BEI menaikkan batas minimum free float bagi perusahaan tercatat (yang ingin IPO) menjadi 15% dari total saham," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, untuk perusahaan yang akan melantai di bursa (IPO), syarat free float kini disesuaikan berdasarkan kapitalisasi pasar dengan tiga kategori, yaitu 15%, 20%, dan 25%.
BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengajukan klasifikasi pemegang saham tertentu agar dapat dihitung sebagai bagian dari free float, guna mempermudah pemenuhan aturan tersebut.
Untuk perusahaan yang sudah tercatat, BEI memberikan masa transisi agar dapat memenuhi ketentuan baru secara bertahap:
- Perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% wajib mencapai 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, dan 15% pada 31 Maret 2028.
- Jika saat ini free float sudah di kisaran 12,5%-15%, maka wajib mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2027.
- Perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan 15%.
BEI juga akan memberikan pendampingan kepada perusahaan melalui sosialisasi, konsultasi, hingga program seperti roadshow dan public expose untuk menarik minat investor.
Selain itu, BEI mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
"Salah satunya dengan mewajibkan penyusunan laporan keuangan oleh tenaga bersertifikat atau akuntan publik yang memenuhi standar tertentu," jelas Kautsar.
Direksi, komisaris, dan komite audit juga didorong untuk mengikuti pelatihan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Melalui perubahan aturan ini, BEI berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan dipercaya investor, sekaligus mendorong perusahaan untuk semakin berkualitas dan berkelanjutan," pungkas dia.
Topik:
