WFH bagi Swasta dan BUMN Resmi Diatur, Menaker Tetapkan 5 Ketentuan

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Aturan tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 31 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong perusahaan untuk mulai menerapkan pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH mengikuti sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan terbaru dari Kemnaker.
Beberapa ketentuan tersebut di antaranya, pertama, upah atau hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Kedua, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban. Keempat, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
Kelima, Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan tenaga farmasi); sektor energi (BBM, gas dan listrik); sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah); sektor ritel atau perdagangan (pasar dan tempat perbelanjaan). Kemudian, sektor industri dan produksi (pabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin & industri), sektor jasa perhotelan, pariwisata, keamanan dan hospitality; sektor makanan, minuman, kafe dan usaha kuliner; sektor transportasi dan logistik; sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, pasar modal dan bursa efek).
Sementara itu, pengaturan teknis WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.
Topik:
