Izin BPR Pembangunan Nagari Dicabut, LPS Mulai Verifikasi Data Nasabah

Jakarta, MI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Proses ini dilakukan di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut.
Pencabutan izin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Dewan Komisioner tertanggal 31 Maret 2026. Menyusul hal itu, LPS langsung menyiapkan proses pembayaran simpanan nasabah.
"Seluruh rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan tetap mematuhi aturan dan memberikan kemudahan bagi nasabah," kata Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, dia menegaskan proses ini akan mengutamakan kepentingan nasabah sekaligus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
"Tahap awal yang dilakukan adalah mencocokkan dan memastikan kebenaran data nasabah untuk menentukan apakah simpanan mereka memenuhi syarat penjaminan," jelas dia.
Simpanan nasabah dinyatakan dijamin apabila memenuhi kriteria yang dikenal sebagai syarat "3T". Artinya, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank, memiliki tingkat bunga yang tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta tidak terkait dengan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya telah ditetapkan statusnya.
Pengumuman ini dapat dilihat di kantor pusat BPR Pembangunan Nagari maupun secara online melalui situs resmi LPS, sehingga nasabah bisa mengecek status simpanannya dengan lebih mudah.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan maupun proses likuidasi, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154.
Topik:
