Bunga Diatur Bareng, Rakyat Dicekik: KPPU Hajar 97 Pinjol, BPKN Pasang Badan
.webp)
Bogor, MI — Skandal kartel bunga pinjaman online akhirnya terbongkar. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia tak tinggal diam dan secara terbuka mendukung gebrakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan sanksi telak kepada 97 perusahaan pinjol. Nilainya tak main-main: denda mencapai Rp755 miliar.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan tamparan keras bagi praktik kotor di industri fintech. Ia menyebut kartel bunga sebagai bentuk persekongkolan terang-terangan yang menjerat masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam beban utang yang mencekik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Konsumen dipaksa menghadapi bunga yang dikondisikan secara bersama-sama. Tidak ada ruang pilihan, tidak ada persaingan sehat,” tegas Mufti dikutip pada Kamis (2/4/2026).
BPKN menilai praktik “main mata” antar platform pinjol dalam menetapkan bunga adalah bentuk price fixing yang secara langsung merampas hak konsumen atas layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif. Alih-alih menjadi solusi, pinjol justru berubah menjadi jerat sistematis yang mengunci masyarakat dalam lingkaran utang.
Kasus ini sekaligus membuka borok lama sektor fintech lending: bunga tak transparan, penagihan brutal, hingga dugaan pelanggaran data pribadi. BPKN menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bagi regulator yang selama ini dinilai belum maksimal mengawasi industri yang tumbuh liar.
“Ini momentum bersih-bersih. Jangan sampai praktik serupa terus berulang. Koordinasi antar regulator harus diperkuat, dan pengawasan tidak boleh lagi setengah hati,” lanjutnya.
BPKN juga memperingatkan para pelaku usaha pinjol agar berhenti bermain di wilayah abu-abu. Transparansi biaya, kejelasan bunga, dan perlindungan konsumen bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak lengah. BPKN mengingatkan publik agar tidak tergiur kemudahan pinjaman instan tanpa memahami risiko di baliknya. Legalitas platform, rincian bunga, dan biaya harus dicek secara teliti sebelum mengambil pinjaman.
Putusan KPPU ini menjadi salah satu gebrakan terbesar di sektor fintech nasional. Pesannya jelas: praktik kartel tidak akan ditoleransi. Industri pinjol harus memilih—berbenah atau bersiap disapu bersih.
Topik:
