BREAKINGNEWS

OJK Cabut Izin PT Gadai Mas DKI, Seluruh Operasional Beralih ke Gadai Mas Nusantara

OJK Cabut Izin PT Gadai Mas DKI, Seluruh Operasional Beralih ke Gadai Mas Nusantara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Gadai Mas DKI setelah perusahaan tersebut melakukan penggabungan usaha ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Pencabutan izin ini tertuang dalam pengumuman OJK dengan Nomor KEP-62/PL.02/2026, yang berlaku sejak 17 Maret 2026.

“Alasan pencabutan adalah sehubungan penggabungan usaha PT Gadai Mas DKI ke dalam PT Gadai Mas Nusantara,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga PVML OJK, Indra Salfian A. Dikutip Kamis (2/4/2026).

Ia mengatakan, sejak penggabungan itu resmi berlaku, PT Gadai Mas Nusantara sebagai pihak yang menerima merger bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, dan kewajiban.

“Serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas DKI sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, ada 165 pelaku usaha yang mengajukan izin usaha pergadaian.

Agusman menyebutkan, hingga Januari 2026 jumlah perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin tercatat sebanyak 223 perusahaan.

Ia juga menambahkan, saat ini ada 2 perusahaan yang tengah dalam proses untuk memperluas lingkup usahanya menjadi nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Dengan tetap mempertimbangkan aspek permodalan, tata kelola, dan kesiapan operasional,” tutup Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026, dikutip Kamis (2/4/2026).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru