Aturan Baru BEI: Emiten Wajib Ungkap Pemilik Saham Lebih dari 10%

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk melaporkan kepemilikan saham secara lebih rinci setiap bulan.
Melalui kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, emiten tidak hanya melaporkan daftar pemegang saham, tetapi juga harus mengungkap siapa pemilik sebenarnya (beneficial owner) hingga ke tingkat individu.
"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor," kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam aturan tersebut, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pemegang saham yang terafiliasi dengan pengendali, termasuk pihak yang memiliki saham lebih dari 10 persen.
Selain itu, kepemilikan saham oleh karyawan yang masih dalam masa pembatasan penjualan (lock-up) juga harus dilaporkan.
BEI juga mulai mengelompokkan data kepemilikan saham berdasarkan jenis dan kategori investor yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dengan pelaporan yang lebih lengkap dan rinci ini, dia berharap investor bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas, sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan lebih aman dan tepat.
Topik:
