BREAKINGNEWS

Perusahaan Asuransi Telat Berjamaah Kasih Lapkeu 2025: Dayin Mitra hingga Tugu Pratama

Perusahaan Asuransi Telat Berjamaah Kasih Lapkeu 2025: Dayin Mitra hingga Tugu Pratama
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) dan PT PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI — Sejumlah perusahaan asuransi terang-terangan “ngaret” menyerahkan laporan keuangan tahun buku 2025 hingga melewati tenggat 31 Maret 2026. 

Fakta ini menampar wajah kepatuhan industri, sekaligus memunculkan pertanyaan serius soal transparansi di sektor yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan publik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak menampik adanya keterlambatan berjamaah tersebut.

Ironisnya, di tengah pelanggaran tenggat, regulator justru membuka opsi relaksasi—sebuah langkah yang berpotensi memicu moral hazard di industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, berdalih penerapan PSAK 117 menjadi kendala utama. 

Standar akuntansi baru itu disebut kompleks dan membuat perusahaan belum siap menyusun laporan tepat waktu.

“Penambahan waktu sedang dipertimbangkan, karena kalau dipaksakan hasilnya juga tidak akan optimal,” ujar Ogi, Kamis (2/4/2026).

Alasan teknis ini dinilai tak cukup kuat.

Keterlambatan massal justru memperlihatkan lemahnya kesiapan internal perusahaan, sekaligus buruknya manajemen transisi terhadap aturan baru. 

Dalam industri yang mengelola dana publik, kelalaian seperti ini bukan sekadar administratif—melainkan menyangkut kredibilitas.

Sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com dari data keterbukaan di Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa sejumlah emiten yang belum menyetor laporan keuangan, di antaranya PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), hingga PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).

Kondisi ini menjadi sinyal keras bahwa transisi ke standar baru tidak berjalan mulus.

Lebih jauh, keterlambatan ini membuka ruang spekulasi: apakah persoalannya murni teknis, atau ada hal lain yang belum siap diungkap ke publik?

Jika relaksasi benar-benar diberikan hingga April bahkan Juni 2026, OJK berisiko mengirim pesan keliru—bahwa pelanggaran tenggat masih bisa ditoleransi.

Padahal, disiplin pelaporan adalah fondasi utama kepercayaan investor.

Di tengah tekanan ini, publik dan pasar layak menuntut jawaban: mengapa laporan keuangan—yang menjadi cermin kesehatan perusahaan—justru molor serentak? Dan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru