Kemenkeu-DPR Bahas 1.123 DIM, RUU P2SK Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pembahasan terkait 1.123 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) masih berlangsung. Pemerintah menargetkan RUU tersebut rampung pada pekan depan.
Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas 1.123 DIM, yang di dalamnya mencakup 751 penjelasan.
Menurutnya, pembahasan RUU P2SK dilakukan secara intensif antara pemerintah dan DPR, bahkan tetap berlangsung hingga akhir pekan guna mempercepat proses penyelesaian. Dengan begitu, hasil pembahasan diharapkan dapat diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada pekan depan.
“Ini kan kita bahas dengan sangat intensif bahkan during the weekend nanti kami masih akan terus on. Target kita adalah minggu depan itu sudah bisa keluar [selesai pembahasan],” ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).
Herman menuturkan, sejumlah poin dalam DIM yang dibahas dalam RUU P2SK pada dasarnya untuk meningkatkan stabilitas sektor keuangan dan membuatnya lebih berkembang. Akan tetapi, dia enggan mengelaborasi lebih lanjut mengenai detail poin pembahasan DIM tersebut.
“Tapi memang karena ini masih dalam pembahasan dan kami tim pembahas ini terikat oleh non-disclosure agreement ya,” katanya.
Ia menyebutkan, RUU P2SK yang sebelumnya disusun dengan pendekatan omnibus law, saat ini akan lebih dinamis terhadap sektor jasa keuangan khususnya kondisi geopolitik yang terjadi saat ini.
“Jadi kita melihat ruang-ruang di Undang-Undang P2SK itu masih bisa terus diperkuat sektor keuangan kita, baik di LJK bagian keuangan maupun pasar keuangannya itu bisa lebih kuat transparan, dan stabil,” ugkap Herman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun menambahkan bahwa dalam pembahasan DIM kali ini juga muncul sejumlah usulan baru yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
“Kami jelaskan yang apa pemerintah [inginkan] kemudian sudah disepakati ya sdah kita tinggal melanjutkan apa yang masih ada perbedaan gitu aja sih. Tapi perbedaannya pada dasarnya sudah enggak terlalu jauh lah,” tuturnya.
Sejak Maret tahun lalu, DPR disebut mulai membahas rencana revisi UU PPSK yang ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2025.
Berdasarkan draf yang beredar, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan parlemen.
KSSK sendiri terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu ketentuan dalam draf itu berpotensi mengikis independensi otoritas moneter. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) yang memberikan peran tambahan bagi BI, yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa peran baru BI dijalankan melalui sinergi antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.
Topik:
