OJK Beberkan Daftar Bank yang Tutup Sejak Awal 2026
-(foto:-dok-mi/aswan).webp)
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) selama periode Januari hingga Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, seluruh bank yang dimaksud resmi ditutup dan tidak lagi menjalankan aktivitas operasionalnya.
Langkah ini dilakukan melalui sejumlah keputusan Dewan Komisioner OJK yang berlaku sejak awal tahun hingga akhir Maret 2026.
Salah satu keputusan terbaru tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026, di mana OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, efektif per 31 Maret 2026.
"Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian bunyi pengumuman OJK.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK juga mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya. Di antaranya adalah PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang izinnya dicabut pada 7 Januari 2026, kemudian PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.
Memasuki Februari, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026, serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.
Selanjutnya, PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat juga dicabut izinnya efektif 9 Maret 2026.
Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh aktivitas operasional bank-bank tersebut dihentikan dan kantor-kantornya ditutup untuk umum.
OJK juga menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, serta para pemegang saham dari BPR yang izinnya telah dicabut tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar bank yang ditutup OJK sejak awal 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
Topik:
