BREAKINGNEWS

OJK Tutup 6 Bank Periode Januari-Maret 2026, Ini Daftarnya

OJK Tutup 6 Bank Periode Januari-Maret 2026, Ini Daftarnya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi nasabah di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan terhadap bank yang bermasalah.

"Sepanjang 2026 hingga saat ini, sudah ada 6 BPR yang izinnya dicabut," kata dia dalam keterangan resminya, seperti dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Dari 6 BPR yang ditutup, ada dua BPR yang ditutup pada Maret 2026, yakni PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) dan PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatera Barat).

Adapun daftar 6 BPR yang ditutup, sebagai berikut: 

  • PT BPR Suliki Gunung Mas - Sumatera Barat (7 Januari)
  • PT BPR Prima Master Bank - Surabaya (27 Januari)
  • Perumda BPR Bank Cirebon - Jawa Barat (9 Februari)
  • PT BPR Kamadana - Bangli, Bali (18 Februari)
  • PT BPR Koperindo Jaya - Jakarta Pusat (9 Maret)
  • PT BPR Pembangunan Nagari - Agam, Sumatera Barat (31 Maret)

Dalam menangani BPR bermasalah, OJK juga bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar hak nasabah tetap terlindungi.

Selain penutupan, OJK juga mendorong penguatan industri melalui konsolidasi. Sepanjang kuartal I-2026, sudah ada 12 izin merger BPR dan BPRS yang diterbitkan.

"Langkah ini menunjukkan OJK semakin tegas dalam menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus melindungi masyarakat sebagai nasabah," jelas dia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru