BREAKINGNEWS

OJK Rilis Panduan Medsos untuk Bank, Ini Aturan Lengkapnya

OJK Rilis Panduan Medsos untuk Bank, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi media sosial (medsos). (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial perbankan sebagai acuan bagi bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial (medsos) secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Panduan ini diperkenalkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta. OJK menilai media sosial kini telah menjadi salah satu saluran utama komunikasi antara bank dan masyarakat.

Menurut Dian, medsos tidak hanya membantu memperluas penyebaran informasi serta promosi produk dan layanan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih cepat dan dinamis dengan nasabah. 

"Bahkan, platform ini kini menjadi alat penting untuk meningkatkan loyalitas pelanggan dan mengembangkan layanan perbankan digital," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).

Namun di balik manfaat tersebut, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, terutama terkait reputasi. Sentimen negatif yang berkembang di ruang digital bisa dengan cepat memengaruhi kepercayaan publik dan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan.

Untuk itu, OJK menyusun panduan yang berfokus pada tiga pilar utama:

  • Tata Kelola (Governance): mengatur proses dan pengelolaan media sosial bank
  • Manajemen Risiko (Risk Management): mengintegrasikan risiko media sosial dalam sistem manajemen risiko bank
  • Kepatuhan & Pemantauan (Compliance & Monitoring): memastikan aktivitas media sosial sesuai aturan dan kebijakan

Panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penggunaan social media stress test sebagai alat baru dalam menghadapi potensi risiko. 

Langkah ini belajar dari kasus global seperti runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di medsos mempercepat terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank run).

Dian menegaskan, di era digital saat ini, stabilitas keuangan tidak hanya ditentukan oleh kondisi keuangan bank, tetapi juga oleh kemampuan mengelola komunikasi di ruang digital secara cepat dan tepat.

Selain itu, panduan ini juga mengatur kerja sama bank dengan influencer keuangan (finfluencer), termasuk kewajiban transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, dan tanggung jawab atas konten yang disampaikan. 

Tujuannya adalah melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan dan menjaga integritas komunikasi perbankan.

Dia berharap panduan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan bank dalam mengelola medsos secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

"Panduan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK lainnya dalam mendukung transformasi digital perbankan di Indonesia," tutup dia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru