BREAKINGNEWS

Komisi XI DPR Usul Purbaya Libatkan BPK untuk Audit Restitusi Pajak

Komisi XI DPR Usul Purbaya Libatkan BPK untuk Audit Restitusi Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dengan Komisi XI pada Senin (6/4/2026) (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Komisi XI DPR RI mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit restitusi pajak. Langkah ini sejalan dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang ditargetkan selesai sekitar kuartal II/2026.

Dalam rapat dengan Komisi XI pada Senin (6/4/2026), Purbaya menyampaikan bahwa BPKP telah diminta untuk ikut mengaudit restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak dalam kurun waktu 2020-2025. 

Selain itu, internal Kementerian Keuangan juga dilibatkan untuk mengaudit khusus restitusi tahun 2025, yang nilainya mencapai Rp361 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa BPKP seharusnya dapat menyelesaikan audit tersebut pada kuartal II/2026, karena auditor pemerintah menargetkan audit tuntas dalam satu hingga dua bulan. 

Laporan hasil audit ini menjadi salah satu yang sangat dinantikan oleh Komisi XI DPR.

"Kapan selesai [auditnya]? Triwulan kedua sudah ya, Pak?," tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP kepada Menkeu Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Purbaya menyatakan proses audit kemungkinan tengah berlangsung. Ia meyakini hasilnya akan segera tersedia dan nantinya dilaporkan ke DPR. 

"Harusnya sudah [selesai di kuartal II/2026] Pak. Mereka bilang mau cepat, akan kami laporkan Pak, karena itu sumber kebocoran yang seharusnya kami bisa selesaikan," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR lainnya menyarankan pelibatan sampai dengan BPK. Bahkan, audit disarankan untuk bermuatan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).  

Audit PDTT fokus pada penilaian kepatuhan terhadap peraturan, sistem pengendalian intern (SPI) atau investigasi. PDTT bertujuan memberikan simpulan atas hal pokok tertentu, seperti proyek khusus atau dugaan penyalahgunaan anggaran.  

"Kalau boleh yang sedang diaudit oleh BPKP itu, sekalian kita meminta ke BPK untuk dilakukan PDTT aja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujar Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas.

Wajib Pajak di Sektor SDA jadi Sorotan Purbaya mengungkap audit terhadap restitusi itu dilakukan terhadap wajib pajak (WP) yang salah satunya bergerak di sektor sumber daya alam (SDA). Ia menduga adanya kebocoran karena nilai restitusi tidak seharusnya sebesar itu.

Purbaya menegaskan bahwa langkah memperketat pengawasan restitusi bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak WP, melainkan memastikan agar restitusi bisa didapatkan bagi mereka yang berhak. 

Sebagai contoh, ia menyebut pengusaha di sektor batu bara, yang terkena ketentuan sebagai barang kena pajak (BKP) sesuai Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. 

Dengan status BKP, WP atau pengusaha kena pajak (PKP) di sektor batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan terkait ekspor batu bara. Hal ini memungkinkan mereka memperoleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat apabila status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran. 

"Contoh untuk industri batu bara, PPN-nya saya 'subsidi' Rp25 triliun. Gimana hitungannya? Dengan restitusi ya, saya mengeluarkan Rp25 triliun dibandingkan income untuk PPN. Itu kan udah enggak benar. Katanya hitungannya ini, ini, filosofinya kan enggak gitu. Kalau PPN kan kalau lebih dibalikin, kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis," ungkapnya. 

Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Jika ditemukan pihak yang kongkalikong dalam pengelolaan restitusi, mereka bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru