BREAKINGNEWS

OJK Tegaskan: Gagal Bayar Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat Kredit

OJK Tegaskan: Gagal Bayar Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengingatkan masyarakat untuk tidak sengaja mengabaikan pembayaran pinjaman online. Fenomena gagal bayar (galbay) bisa membuat seseorang kesulitan memperoleh pembiayaan di masa depan.

Agusman menegaskan, peminjam layanan fintech lending tetap wajib melunasi pinjamannya, meski mencoba menghindar dengan mengganti nomor telepon, pindah alamat, atau bahkan menghapus aplikasi.

"Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
 
Agusman menjelaskan bahwa pencatatan dalam SLIK akan berdampak langsung terhadap akses pembiayaan di masa depan. Peminjam dengan riwayat buruk berpotensi kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Ia menambahkan, kewajiban pembayaran tetap berjalan sesuai perjanjian, termasuk bunga, manfaat ekonomi, dan denda keterlambatan. Dengan kata lain, meski borrower tidak aktif atau menghilang, total kewajiban mereka akan terus bertambah.

Meski demikian, OJK memastikan adanya batasan pada pengenaan denda sebagai perlindungan bagi konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan awal.

"Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun demikian, total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan, sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru