Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan status pasar modal Indonesia tetap berada di kategori Secondary Emerging Market dalam evaluasi terbaru FTSE Russell per Maret 2026. Indonesia juga tidak masuk dalam daftar pemantauan (watch list).
Status ini diumumkan dalam laporan FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026. Posisi Indonesia saat ini sejajar dengan negara besar seperti China dan India.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan hasil ini menunjukkan reformasi pasar modal Indonesia mendapat respons positif dari dunia internasional.
"Delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dijalankan OJK dan pelaku pasar dinilai menunjukkan kemajuan yang nyata dan kredibel," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
FTSE Russell juga menyatakan akan terus memantau implementasi reformasi, terutama dalam aspek transparansi, integritas, dan tata kelola pasar.
Sebagai bagian dari reformasi, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah menuntaskan empat langkah penting untuk memperkuat transparansi pasar, yaitu:
- Keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen
- Penambahan klasifikasi investor menjadi 39 kategori
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen
- Penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai sistem peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK juga mewajibkan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.
"OJK menilai hasil evaluasi FTSE Russell ini menjadi sinyal positif bagi kepercayaan investor, baik domestik maupun global," jelas dia.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus melanjutkan reformasi pasar modal secara konsisten, memperkuat perlindungan investor, menjaga stabilitas pasar, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.

