BREAKINGNEWS

Mulai April 2026, ASN WFH Setiap Jumat: Kinerja Tetap Jadi Prioritas

Mulai April 2026, ASN WFH Setiap Jumat: Kinerja Tetap Jadi Prioritas
Ilustrasi ASN dan PNS. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.

Aturan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.

Dengan kebijakan baru ini, ASN akan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau domisili masing-masing.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan kebijakan ini bukan sekadar soal lokasi kerja, tetapi bagian dari perubahan pola kerja ASN yang lebih fokus pada hasil.

"Yang menjadi ukuran utama dalam sistem baru ini adalah pencapaian target kerja, bukan kehadiran fisik di kantor," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Setiap ASN tetap wajib memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah ditetapkan. Pengawasan juga dilakukan melalui sistem digital, bukan hanya absensi manual.

Artinya, meski bekerja dari rumah setiap Jumat, ASN tetap harus bekerja penuh lima hari dalam seminggu dengan target yang sama.

Pimpinan instansi juga diwajibkan memantau kinerja pegawai secara berkala dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan WFH kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

"Bagi ASN yang tidak mencapai target kerja, sanksi disiplin akan tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkap dia.

Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat transformasi digital pemerintahan.

Pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan kesiapan sistem dan keamanan digital.

Meski ada WFH, pemerintah memastikan layanan publik penting tetap berjalan normal, terutama layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, dan layanan darurat.

"Kebijakan ini akan terus dievaluasi agar tetap efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelas dia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru