BREAKINGNEWS

Pemerintah Amankan Aset Rp370 Triliun dan Uang Tunai Rp31,3 Triliun

Pemerintah Amankan Aset Rp370 Triliun dan Uang Tunai Rp31,3 Triliun
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menyampaikan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok Setpres)

Jakarta, MI - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum, khususnya di sektor kehutanan.

Dalam acara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026), pemerintah menyerahkan denda administratif sebesar Rp11,4 triliun yang berasal dari pelanggaran hukum di kawasan hutan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, denda tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban yang dilakukan pemerintah.

"Ini adalah denda atas berbagai pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan," kata dia dalam keterangannya yang dikutip dari laman Setkab.

Ia menambahkan, sejak pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Prabowo Subianto sekitar satu tahun lalu, total dana yang berhasil diselamatkan negara telah mencapai Rp31,3 triliun.

Tidak hanya uang tunai, pemerintah juga berhasil menguasai kembali aset negara berupa kawasan hutan dengan nilai sekitar Rp370 triliun.

Menurut Teddy, langkah ini bukan sekadar simbolis, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum dan korupsi.

Upaya ini juga menegaskan bahwa negara tidak akan kompromi dalam menjaga aset nasional, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru