BREAKINGNEWS

SLIK Dinilai Hambat KPR Subsidi, OJK Siapkan Aturan Baru

SLIK Dinilai Hambat KPR Subsidi, OJK Siapkan Aturan Baru
KPR Subsidi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menilai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) masih menjadi hambatan utama dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengungkapkan, di lapangan banyak calon debitur gagal mendapatkan pembiayaan rumah subsidi karena catatan kredit kecil yang tercatat di SLIK. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat bawah.

“Masalah ini membuat masyarakat tidak bisa mengakses rumah subsidi, padahal pembiayaan FLPP sangat dibutuhkan,” kata Maruarar usai rapat dengan OJK dan asosiasi pengembang di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan BPHTB dan kemudahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), saat ini bukan lagi menjadi kendala utama. Tantangan justru bergeser ke aspek pembiayaan, khususnya dalam proses penilaian kredit melalui SLIK.

Menurutnya, persoalan ini paling banyak dirasakan oleh pekerja sektor informal seperti buruh, nelayan, dan pedagang kecil. Mereka kerap terkendala riwayat kredit bernilai kecil yang justru berpengaruh pada penilaian kelayakan pinjaman.

Menanggapi kondisi tersebut, OJK melakukan penyesuaian kebijakan guna mendorong percepatan akses pembiayaan perumahan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dalam kebijakan terbaru, SLIK hanya akan menampilkan catatan kredit di atas Rp1 juta.

“Kami memutuskan SLIK yang ditampilkan hanya untuk catatan kredit di atas Rp1 juta, sebagai hasil evaluasi dan diskusi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit menjadi maksimal H+3, sehingga proses verifikasi di perbankan bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat persetujuan kredit bagi calon debitur KPR subsidi.

OJK juga membuka akses data SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mempercepat penyaluran pembiayaan. Selain itu, regulator tengah menyiapkan pembaruan aturan SLIK secara lebih menyeluruh yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026, sebagai bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah.

“Kami mendukung penuh program 3 juta rumah dan akan terus menyesuaikan kebijakan agar akses pembiayaan semakin luas,” ucap Friderica.

Pemerintah pun berharap langkah ini bisa memperluas akses KPR subsidi bagi MBR. Meski begitu, efektivitas kebijakan tetap sangat bergantung pada implementasinya di lapangan, khususnya oleh perbankan sebagai penyalur kredit.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

SLIK Dinilai Hambat KPR Subsidi, OJK Siapkan Aturan Baru | Monitor Indonesia