Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8.389 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Maret 2026. Mereka merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," bunyi laporan Satu Data Kemnaker, Minggu (12/4/2026).
Jika dirinci per bulan, kasus PHK paling banyak terjadi pada Januari, yakni mencapai 4.590 orang. Angka ini kemudian menurun pada Februari menjadi 3.273 orang, dan kembali turun pada Maret menjadi 526 orang.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, menyumbang sekitar 20,51% dari total tenaga kerja.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," ujar laporan tersebut.
Di Jawa Barat, total tenaga kerja yang di-PHK hingga Maret 2026 sebanyak 1.721 orang. Angka tersebut kemudian diikuti oleh Kalimantan Selatan dengan total 1.071 orang.

