BREAKINGNEWS

Delisting 18 Emiten, BEI: Lindungi Investor dan Sesuai Aturan Bursa

Delisting 18 Emiten, BEI: Lindungi Investor dan Sesuai Aturan Bursa
Ilustrasi papan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat (emiten) yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, keputusan delisting ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai aturan bursa dan tetap mempertimbangkan perlindungan investor.

"Delisting dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami masalah serius, baik dari sisi keuangan maupun hukum, sehingga mengganggu kelangsungan usahanya dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga telah terkena suspensi perdagangan saham selama minimal 24 bulan di pasar reguler maupun pasar tunai.

Sebelum mengambil langkah delisting, BEI telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi mereka melalui berbagai tahapan pembinaan dan pemantauan.

Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI juga rutin memberikan peringatan. 

"Pengumuman potensi delisting sudah disampaikan sejak saham disuspensi selama enam bulan, dan terus diingatkan setiap enam bulan berikutnya," kata dia.

Langkah ini, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi peringatan dini (early warning) bagi investor agar lebih waspada terhadap risiko investasi pada saham-saham tersebut.

Dalam prosesnya, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait sejak awal perusahaan mengalami masalah hingga akhirnya memenuhi kriteria untuk delisting.

Proses ini juga mencakup kewajiban perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) setelah delisting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan pasar modal serta melindungi kepentingan investor," pungkas dia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Delisting 18 Emiten, BEI: Lindungi Investor dan Ikuti Aturan | Monitor Indonesia