BREAKINGNEWS

OJK Siapkan Sejumlah Kebijakan untuk Program 3 Juta Rumah

OJK Siapkan Sejumlah Kebijakan untuk Program 3 Juta Rumah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengikuti pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan penuh terhadap program pemerintah membangun 3 juta rumah, terutama dengan memperkuat sistem pembiayaan dan akses kredit bagi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat program tersebut, termasuk melalui pembaruan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Salah satu kebijakan utama adalah perubahan data yang ditampilkan dalam SLIK. Ke depan, hanya kredit di atas Rp1 juta yang akan tercatat, baik dari sisi plafon maupun sisa pinjaman," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan utang. Jika sebelumnya bisa memakan waktu lama, kini status lunas akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan. 

"Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026," jelas dia.

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena data kredit mereka bisa lebih cepat diperbarui.

Untuk mendukung program ini, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera agar proses pemberian pembiayaan perumahan bisa berjalan lebih cepat.

Tak hanya itu, OJK akan menegaskan bahwa KPR bersubsidi termasuk program prioritas pemerintah, sehingga mendapat dukungan dari sisi penjaminan dan pembiayaan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat program 3 juta rumah. 

"Tim ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengembang, hingga lembaga terkait lainnya," ungkap dia.

Dia juga menegaskan bahwa data SLIK bukan penentu utama disetujui atau tidaknya kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi bank dalam menilai calon debitur.

Sebelumnya, OJK juga telah menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan “daftar hitam”. Artinya, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada nasabah dengan riwayat tertentu, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Keputusan akhir pemberian KPR tetap berada di tangan masing-masing bank, dengan mempertimbangkan manajemen risiko. OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.

“OJK akan terus mendukung berbagai langkah untuk mempercepat program 3 juta rumah. Ini adalah bentuk komitmen kami,” tutup Friderica.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru