BREAKINGNEWS

Viral Pulau Umang Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi

Viral Pulau Umang Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Tengah) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Media sosial sempat dihebohkan oleh iklan agen properti yang menawarkan Pulau Umang di Banten dengan harga Rp65 miliar. Kabar ini langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP bergerak cepat dengan melakukan penyegelan dan pemeriksaan di lokasi pada Selasa (14/4/2026).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pulau tersebut diketahui dimiliki oleh perorangan dan kegiatan usaha yang dikelola oleh PT GSM di pulau tersebut juga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Kemarin sore kita melakukan penyegelan juga di Pulau Umang, Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, pulau kok dijual? Jangan sampai ketika diiklankan di luar nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan apalagi asing bahaya ini," ujar Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan serta keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Menurutnya, setiap pemanfaatan harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita tidak toleransi terhadap perlanggaran-perlanggaran apalagi pulau-pulau kecil negara punya aturan di sini, dimana yang punya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun ada perizinan yang harus dilalui oleh para pelaku tersebut," jelasnya.

Selain menyegel Pulau Umang, KKP juga melakukan tindakan serupa terhadap cottage yang ada di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Tindakan ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi pengelolaan oleh pihak asing tanpa izin resmi.

Sebagai bentuk kehadiran negara, KKP juga memasang bendera Merah Putih di lokasi tersebut. Pung menilai pengawasan terhadap pulau-pulau kecil, terutama di wilayah strategis dan perbatasan, perlu diperketat.

KKP menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi wajib mengantongi perizinan dan rekomendasi dari pemerintah. Penyegelan akan tetap diberlakukan sampai seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi oleh pihak pengelola.

"Pulau Maratua ini memiliki luas hanya 22,94 km jadi lebih kecil dari 100 km yang dipersahkan sebagai pulau kecil maka ini masih pulau kecil jika disitulah perlu adanya pengawasan, perlu diatur, apalagi ini diperbatasan," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru