BREAKINGNEWS

Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Ini Alasannya

Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Ini Alasannya
Koperasi Desa Merah Putih (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menjelaskan alasan penetapan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai pegawai BUMN.

Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, mengatakan status tersebut diberikan karena para manajer akan ditempatkan sementara di bawah entitas perusahaan pelat merah untuk proses pembinaan dan penguatan kapasitas.

Ia menambahkan, manajer Kopdes Merah Putih nantinya akan berada di bawah Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

"Ini kan manajer Kopdes ya, koperasi (desa). Jadi ini sebagai karyawan, tapi selama dua tahun ini teman-teman yang nanti diterima itu akan dapat banyak exposure," kata Tedi di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Tedi menjelaskan, status pegawai BUMN tersebut hanya berlaku sementara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

"Untuk (status) PKWT ya? Iya, dua tahun," ujarnya.

Selama masa tersebut, para manajer tidak sekadar menjalankan tugas sebagai karyawan, tetapi juga dibekali pelatihan dan pendampingan agar siap menjadi pengelola koperasi yang mandiri.

"Dua tahun ini seperti di-drill, ada Agrinas yang memberikan training, memberikan bantuan, sehingga ke depannya dia bisa mengembangkan koperasi ini," tuturnya.

Menurutnya, skema ini dirancang agar para manajer Kopdes Merah Putih bisa merasakan langsung pengalaman di lingkungan BUMN, termasuk dalam distribusi produk seperti pupuk, LPG, hingga pengelolaan hasil desa.

"Ini karyawan tapi rasa entrepreneur-nya tinggi. Jadi yang cocok orang-orang yang memiliki karakter entrepreneurship yang tinggi," ucapnya.

Setelah masa penugasan selesai, para manajer diharapkan beralih menjadi pengelola koperasi desa secara penuh. Keberlanjutan peran tersebut akan ditentukan oleh kinerja masing-masing.

"Kalau kinerjanya kurang ya mohon maaf sepertinya juga (status PKWT-nya) enggak bisa lanjut. Kinerja menentukan," jelas dia.

Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan Kopdes Merah Putih tidak sekadar berdiri, tetapi juga dikelola oleh SDM yang punya pengalaman dan dan pemahaman bisnis yang cukup.

Untuk itu, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menegaskan bahwa posisi tersebut memang sejak awal dirancang berada di bawah BUMN pada tahap penugasan awal.

"30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di bawah Agrinas Pangan Nusantara," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan lebih dari 30 ribu koperasi desa yang ditargetkan rampung pada Juni-Juli 2026. Pada tahap awal, pemerintah membuka 35.476 formasi, terdiri dari 30 ribu posisi manajer koperasi dan 5.476 pengelola kampung nelayan.

Seluruh peserta yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan terlebih dahulu di BUMN selama dua tahun, sebelum akhirnya turun langsung mengelola koperasi di daerah masing-masing.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru